Barang yang Dilarang & Dibatasi
Berlaku sejak 31 Oktober 2026
Barang yang tidak boleh dititipkan atau dijual di Jastipin, dan barang yang boleh dengan syarat tertentu.
Jastipin dibuat untuk barang konsumsi sehari-hari yang sah dan aman dibawa. Daftar ini mengikuti hukum Indonesia, aturan penerbangan, dan pertimbangan keamanan. Kalau ragu, tanyakan ke Jastipin Care sebelum membeli atau menawarkan barangnya.
1.Dilarang sepenuhnya
- Narkotika, psikotropika, zat adiktif ilegal, dan alat untuk memakainya.
- Senjata, amunisi, bahan peledak, dan barang yang bisa dipakai sebagai senjata.
- Barang palsu, tiruan merek (KW), atau hasil pelanggaran hak cipta dan merek.
- Obat resep, obat keras, dan produk kesehatan atau suplemen yang tidak punya izin edar BPOM.
- Minuman beralkohol, rokok, rokok elektrik (vape) dan cairannya.
- Hewan hidup, bagian tubuh satwa, tumbuhan, dan hasil hutan yang dilindungi atau dibatasi perdagangannya.
- Barang curian, hasil kejahatan, atau yang berasal dari penipuan.
- Uang tunai, mata uang, surat berharga, kartu pembayaran, voucher atau saldo digital, serta data pribadi orang lain.
- Konten pornografi atau barang yang melanggar kesusilaan.
- Barang berbahaya yang dilarang di pesawat, seperti cairan mudah terbakar, gas bertekanan, dan baterai lepas yang melebihi ketentuan maskapai.
- Barang yang dilarang masuk ke Indonesia menurut peraturan kepabeanan.
2.Boleh dengan syarat
- Makanan dan minuman: kemasan segel, ada tanggal kedaluwarsa yang masih panjang, dan tidak cepat basi selama perjalanan. Beberapa kategori punya aturan kedaluwarsa dan kemasan yang diatur Jastipin.
- Kosmetik dan perawatan tubuh: harus punya izin edar BPOM bila diperlukan dan dalam kemasan asli yang segel.
- Elektronik: baterai harus sesuai ketentuan penerbangan. Telepon seluler dan tablet wajib mengikuti aturan IMEI di Indonesia.
- Perhiasan, jam tangan mewah, dan barang bernilai tinggi: nilai pesanan tetap dibatasi US$500, dan jastiper menjelaskan keaslian serta buktinya.
- Pakaian, tas, dan sepatu bermerek: harus asli, dan jastiper siap menunjukkan bukti pembelian dari toko.
3.Batas nilai dan bea cukai
Barang dibawa sebagai barang pribadi penumpang. Nilai barang dalam satu pesanan tidak boleh melebihi US$500, dan checkout akan menolak pesanan yang melewatinya. Barang yang ditahan atau dikenai bea oleh Bea Cukai mengikuti aturan kepabeanan. Jastiper wajib memberi tahu pembeli begitu hal itu terjadi, dan pembeli bisa menghubungi Jastipin Care bila pesanan terdampak.
4.Menemukan barang yang melanggar
Laporkan lewat tombol Laporkan di halaman produk atau lewat Jastipin Care. Produk yang melanggar bisa disembunyikan atau dihapus, dan jastiper yang menawarkannya dapat dikenai sanksi sesuai Ketentuan Jastiper. Daftar ini bisa kami perbarui. Barang yang tidak tercantum bukan berarti otomatis diperbolehkan, kami tetap bisa menurunkan barang yang berisiko.
Masih ada yang belum jelas?
Jastipin Care melayani setiap hari, 24 jam.